tugas bnn adalah. Standar Kompetensi JF Penyidik BNN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang penyidik BNN dalam melaksanakan tugas jabatan. tugas bnn adalah

 
 Standar Kompetensi JF Penyidik BNN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang penyidik BNN dalam melaksanakan tugas jabatantugas bnn adalah  yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional

sulsel. Berikut ini landasan hukum BPS di Indonesia: Tugas, Fungsi dan Kewenangan: Peraturan Presiden (PERPRES) No 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik. Pemangku kepentingan utama dalam perusahaan antara lain investor, karyawan, pelanggan, kreditur, dan pemasoknya. 3. GO. Sebelumnya, BNN merupakan. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional Kota/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota/Kota. Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba untuk menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari sudut pandang atau perspektif yang berlainan. Anggotanya terdiri dari 25 instansi pemerintah terkait, Pejabat Eselon I dari Departemen - departemen, Kementerian Negara, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Kode Etik Pegawai BNN yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah norma yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pegawai BNN dalam menjalankan tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. KESIMPULAN DAN SARAN 1. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. melaksanakan tugas 6. , Ph. Selain ketiga fungsi di atas, di bawah ini. Standar Pelayanan Rehabilitasi adalah suatu acuan yangBakosurtanal adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada dikoordinasikan oleh Menteri Riset dan Teknologi. "Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan". Misalnya, jika Bapak/Ibu diterima CPNS sebagai guru, maka pihak yang menandatangani SPMT adalah kepala sekolah tempat Bapak/Ibu mengajar. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Nanti kewenangan itu dimaksudkan sama seperti KPK, ujarnya membandingkan. 13. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN. Surat. Sekretariat Utama - BNN - Badan Narkotika Nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) bertugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 2. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapaiBIN juga memiliki tugas utama, bertindak sebagai fungsi koordinasi Intelijen Negara. Tugas Pokok Melaksanakan program P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat melalui peran serta masyarakat dan pemberdayaan altrenatif. Visi BNN adalah "menjadi lembaga yang profesional, tangguh, dan tepercaya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika”. 5. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 8 (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu. 1 Mampu Mengevaluasi 1. 4. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi. Penyidik BNN Ahli Madya 1. 14. Mendengarkan Cerita Klien. Diajukan untuk memperoleh gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum. Pelaksanakan tugas dan wewenang BNN di daerah, memiliki intansi vertikal di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan TAT ini memiliki tugas yaitu. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Analisis terhadap urine akan menunjukkan keberadaan narkoba didalam. Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama dan. Humas BNN Kabupaten Banyumas. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ke Tugas dan Fungsi. 2 Sekretaris pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I. Pasal 20 LSP BNN mempunyai tugas: a. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika. Penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2018 di 18 provinsi menyebutkan jumlah penyalahguna narkoba kategori satu tahun pakai di kalangan pelajar dan mahasiswa mencapai 2. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri dalam organisasi dilingkungan BNN yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu dan lebih berperan sebagai pendukung ahli dari jabatan struktural di dalam organisasi di. 4. 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan. Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas: Direktorat Informasi dan Edukasi; dan Direktorat Advokasi. perkantoran-perkantoran dan temapt umum masyarakat untuk mengajak kepada semuanya agar tidak menggunakan narkoba dan mengedar narkoba. The National Narcotics Board ( Indonesian: Badan Narkotika Nasional, abbreviated BNN) is a government agency of Indonesia. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN. 2. Struktur Organisasi BNN Provinsi DI Yogyakarta. Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional adalah unsur pelaksana tugas pokok BNN di daerah provinsi dan BNN di daerah kabupaten/kota. 4. #BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat. b. Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan. Tugas Analis Pengelolaan. Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang Pemberdayaan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Potensi Potensi lingkungan strategis yang mempengaruhi Deputi Bidang PemberdayaanPenelitian ini juga meneliti bagaimana tanggapan dari BNN tentang apa yang mereka rasakan tentang perhatian pemerintah dalam mendukung program kerja sebagai perpanjangan tangan pemerintah, BNN. Tugas Pokok BNN. Dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini BNN mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimuat dalam Pasal 70, adapun tugas BNN adalah : 28. Alasan lain mengapa pecandu harus menjalani rehabilitasi adalah agar para pecandu tersebut bisa bebas dari pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba juga sebagai awal baru dalam hidup mereka. termasuk pelaksana harian atau pelaksana tugas. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang selanjutnya disingkat UPKP adalah ujian. 2. Kepala mempunyai tugas : a. 00. Tugas Pokok BNN. Meningkatnya kemitraan antara lembaga Pelaksanaan tugas rehabilitasi penyalahguna narkotika berdasarkan Loka Rehabilitasi BNN Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Pasal 14 (1) Loka Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan pelayanan wajib lapor. Di BNNP DIY, terdapat tugas pelaksana dan beberapa jabatan fungsional antara lain: 1) Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, Muda, dan Madya. mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN. Badan Narkotika Nasional adalah lembaga pemerintah non- struktural yang bertanggung jawab dan berada di bawah Presiden. 19 Tahun 2016 dimana potongan iuran kesehatan untuk PPNPN adalah 2% dari penerimaan PFK. Upaya pemberantasan narkoba (narkotika dan obat-obatan) masih menjadi pekerjaan rumah terberat di Indonesia. (2) Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah unsur pendukung tugas, fungsi dan wewenang di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden; 2. b. 4. Balai Besar Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Balai. Pencegahan Penyalahguna Narkoba Pencegahan penyalahguna Narkoba. (2) Balai Laboratorium Narkoba BNN dipimpin oleh seorang Kepala. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. (3) LSP BNN bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 7 Tugas dan Fungsi Bulog di Indonesia. Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Kedudukan Bidang Pencegahan BNN berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Narkotika Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang Pencegahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. 3. 7. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penyuluhan merupakan salah satu upaya dilakukan oleh BNN untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota; b. Kepala mempunyai tugas : a. ID, Bandung – Direktur Peran Serta Masyarakat (PSM) BNN RI, Drs. Kepala adalah pemimpin BNN. 3. Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1. Pasal 5 Kepala BNNP mempunyai tugas memimpin BNNP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi, dan mewakili Kepala BNN dalam. Prof. , M. id, Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif. 7. Pengetahuan Penyelidikan 1. l. menyusun dan mengembangkan. Tugas BNN Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas : 1. adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi. Badan Narkotika Nasional (BNN) yang penulis maksud adalah BNN yang berada di kabupaten Tanggamus yang tugas dan perannya sama dengan BNN pusat yang tugasnya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya. D. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2020. Lembaga ini mempunyai tugas dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Peran BNN jika dikaitkan dengan pencegahan tindak pidana narkotika sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) yang salah. Sekolah sampel adalah 20 sekolah menengah di kota Depok. BNN dipimpin oleh Kepala. Seperti kata pepatah, bahwa tidak ada orang di dunia ini yang akan tidak akan. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN. BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dalam kesempatan ini, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan bahwa nota kesepahaman ini adalah sebagai bukti kesungguhan tekad dan langkah nyata pemerintah dalam merespon situasi bangsa yang saat ini telah memiliki status darurat narkoba. id, Makassar – Para pelajar adalah generasi harapan bangsa. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 1 Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BNN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Asisten Konselor Adiksi. BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 17 (1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN adalah jabatan Eselon Ia. Government Public Relations (GPR) Toko Stop Narkoba. , melakukan kunjungan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Dusun…. Bidang Rehabilitasi - BNN - Badan Narkotika Nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) bertugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Loka Rehabilitasi BNN Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Pasal 14 (1) Loka Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan pelayanan wajib lapor. Cara tes narkoba dengan menggunakan sampel urine atau dapat disebut tes toksikologi ini adalah tes yang paling umum digunakan oleh beberapa tempat kerja. Pelaksana Harian BNN mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Badan Narkotika Nasional. 5. 000. , PhD. Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BNN adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika. Dibaca Normal 8 menit. Dalam konteks memandang akibat baik atau buruknya narkoba, maka setiap. Tidak hanya diberikan gaji bulanan, kepada PPNPN juga bisa diberikan THR atau Tunjangan Hari Raya, atau istilahnya gaji ke-13. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen. transnasional dapat dihancurkan. RKT Deputi Bidang Pencegahan BNN. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)Tugas dan Fungsi DPR dalam Bidang Lain. 000. Tugas Pokok BNN. Kemudian tugas selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum di bidang P4GN, hal tersebut sudah dilaksanakan oleh LSM dan pihak. BNN menemui beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya yaitu biaya operasional yang belum tercukupi, adanya faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya peran serta masyarakat membantu BNN untuk mencegah tindak pidana narkotika. Bidang Pemberantasan - BNN - Badan Narkotika Nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) bertugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal membutuhkan kerja sama yang benar-benar solid dari seluruh unsur di lingkungan Badan Narkotika Nasional. suatu unit organisasi pada BNN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif. bnn. Dokumen ini berisi tentang visi, misi, tugas, fungsi, struktur, dan kewenangan BNN dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Tugas besar itu adalah tanggung jawab kita semua. B. Kita semua, termasuk para orang tua, para pendidik di. Kontak. Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerinth Non-Kementrian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. disebut Pegawai BNN adalah Pegawai yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika Nasional. tirto. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama yang selanjutnya disebut Sestama. BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. com Diterima: Januari 2020; Direvisi: Maret 2020; Disetujui: April 2020. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 3. Setuju Kebijakan Privasi. bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor. (2) BNN dipimpin oleh Kepala. Publikasi Hasil. (2) LSP BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNN. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen.